SEORANG penadah (penampung red) sepeda motor curian (curanmor) inisial BS ditangkap polisi, Kamis (14/1) siang. Laki laki berusia 51 tahun ini diamankan di Jalan HR Seobrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan sedang membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna merah corak hitam BM 6562 NZ.
Data yang dirangkum Pekanbaru MX penangkapan terhadap tersangka itu berawal saat Linda (30) pemilik motor, melihat BS membawa sepeda motornya. Karena ia yakin bahwa itu adalah motornya. Selanjutnya Linda mengejar BS dan menghentikan sepeda motor yang dibawa BS.
Melihat ada sesosok wanita mengejarnya, BS berusaha melarikan diri. Hingga terjadi kejar-kejaran dengan Linda.
Melihat aksi kejar-kejaran itu, Yusuf Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang kebetulan berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan berusaha membantu mengejar. Setelah dekat, maka ia langsung menarik baju BS, sehingga laju motor yang dibawa BS langsung berhenti.
Lalu, terjadi adu mulut antara BS dengan dan Linda. BS bersikeras bahwa motor yang dibawanya itu adalah sepeda motornya.
Merasa yakin sepeda motor yang dibawa BS adalah motornya, Linda lalu memperlihatkan STNK sepeda motornya. Namun, BS tetap bersikeras motor itu adalah miliknya.
Tidak percaya keterangan BS, lalu Yusuf menghubungi anggota Opsnal Polsek Tampan. Kemudian BS dan Linda dibawa ke Mapolsek Tampan, untuk diproses lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti keterangan keduanya, kemudian diperiksa nomor rangka motor Beat itu. Setelah dicek secara seksama, akhirnya didapati surat sepeda motor tersebut, sesuai dengan milik Linda.
Linda kemudian mengakui, Rabu (13/1) kemarin yang merupakan warga Simpang Kualu, Kecamatan Tampan ini telah membuat laporan resmi ke Polsek Sukajadi atas kehilangan sepeda motornya.
Selanjutnya, Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SH SIK, langsung menghubungi Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi dan menugaskan anggotanya menjemput BS dan sepeda motor curian tersebut.
Setelah diamankan, Polsek Sukajadi akan mengembangkan kasus tersebut. Bahkan, sebanyak lima unit motor curian diamankan dari rumah tersangka di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Sementara lima unit sepeda motor yang diamankan adalah satu unit Honda Supra warna merah, satu unit Honda vario warna pink. Motor lainnya adalah satu unit Honda Beat warna hijau, dan satu unit Honda Supra X warna silver dan satu unit Yamaha Yupiter Z warna merah. Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi SH, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Senin (18/1) siang menerangkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan dari siapa BS mendapatkan lima unit motor curian tersebut.
‘’Sesuai pasal 480 KUHP pelaku diancam hukuman empat tahun penjara. Sementara kinu, BS sedang kita interogasi lebih lanjut, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,’’ tutup Hermawi.(sumber:pekanbarumx.co)
No comments:
Write comments